Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi , aktivitas komunikasi dalam bentuk surat elektronik atau yang biasa disebut Email telah banyak dilakukan oleh instansi pemerintah atau para PNS.Namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian dari instansi atau para PNS telah menggunakan layanan email dari pihak non pemerintah,Untuk menghindari dan menekan tingkat kebocoran informasi yang bersifat rahasia,melalui Surat Edaran Menpan & RB Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan Alamat email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah maka diharapkan pada 1 Januari 2014 seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah dalam hal komunikasi atau surat elektronik.
.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi
yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan
pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain
@pnsmail.go.Id.
“Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi
kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,”
kata Menteri PAN-RB sembari menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email
resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan
peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. “Setiap
PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,”
tegas Menteri PAN-RB.
>Untuk informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)