Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi , aktivitas komunikasi dalam bentuk surat elektronik atau yang biasa disebut Email telah banyak dilakukan oleh instansi pemerintah atau para PNS.Namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian dari instansi atau para PNS telah menggunakan layanan email dari pihak non pemerintah,Untuk menghindari dan menekan tingkat kebocoran informasi yang bersifat rahasia,melalui Surat Edaran Menpan & RB Nomor
06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan Alamat email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah maka diharapkan pada 1 Januari 2014 seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah dalam hal komunikasi atau surat elektronik.